Kasus Kriminalisasi Pudji Santoso, RRAA Law Firm Bersurat ke Presiden Jokowi
Selasa, 28 Mei 2024 11:49 WITA

Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick, (Foto: Mul/mcw)
Males Baca?
"Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya. Namun selama bertahun-tahun melakukan penagihan tidak dihiraukan, justru malah dilaporkan ke kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya," tuturnya.
Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp56.074.788.752,16, sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Ia juga menerangkan, point ke empat adalah rencana perdamaian tersebut disetujui berdasarkan hasil rapat pemungutan suara perdamaian terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor kepada para kreditor pada, Senin tertanggal 15 Februari 2021.
"Yang mana setelah terjadi perdamaian antara para pihak terdapat upaya untuk mengkriminalisasi terhadap terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021," terang praktisi muda hukum Indonesia ini.
Dalam agenda akhir-akhir ini lanjutnya, Kantor Hukum RRAA Law Firman dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga peradilan agar mengetahui kasus yang sangat mengkriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar-benar merugikan.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar