Kasus Kriminalisasi Pudji Santoso, RRAA Law Firm Bersurat ke Presiden Jokowi

Selasa, 28 Mei 2024 11:49 WITA

Card image

Kuasa hukum Pudji Santoso dari RRAA Law Firm and Patners, Brian Erick, (Foto: Mul/mcw)

Males Baca?

"Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya. Namun selama bertahun-tahun melakukan penagihan tidak dihiraukan, justru malah dilaporkan ke kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya," tuturnya.

Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp56.074.788.752,16, sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. 

Ia juga menerangkan, point ke empat adalah rencana perdamaian tersebut disetujui berdasarkan hasil rapat pemungutan suara perdamaian terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor kepada para kreditor pada, Senin tertanggal 15 Februari 2021.

"Yang mana setelah terjadi perdamaian antara para pihak terdapat upaya untuk mengkriminalisasi terhadap terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021," terang praktisi muda hukum Indonesia ini.

Dalam agenda akhir-akhir ini lanjutnya, Kantor Hukum RRAA Law Firman dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga peradilan agar mengetahui kasus yang sangat mengkriminalisasi  terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar-benar merugikan.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya