Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi (net)

Males Baca?

Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa,” kata Siti Sapurah selaku kuasa hukum VL saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Ipung sapaan akrabnya mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku karena dia warga negara asing (WNA).

“Jangan sampai karena WNA kemudian ada perlakuan khusus untuk pelaku. Walaupun pelaku masih 17 tahun, di bawah umur, pelaku bisa diproses hukum," ujarnya.

"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum,” pungkasnya.

(Jeffry)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya