Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA

Foto: Ilustrasi (net)
Males Baca?
Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa,” kata Siti Sapurah selaku kuasa hukum VL saat ditemui, Selasa (29/11/2022).
Ipung sapaan akrabnya mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku karena dia warga negara asing (WNA).
“Jangan sampai karena WNA kemudian ada perlakuan khusus untuk pelaku. Walaupun pelaku masih 17 tahun, di bawah umur, pelaku bisa diproses hukum," ujarnya.
"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum,” pungkasnya.
(Jeffry)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar