Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA

Foto: Ilustrasi (net)
Males Baca?
Eka mengatakan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Atau yang selanjutnya atau diduga dilaporkan Pasal 82 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Juncto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku akan segera dilimpahkan pengadian untuk dilakukan penuntutan," bebernya.
Dijelaskan, dugaan persetubuhan yang dilakukan FS terhadap korban berinisial VL terjadi di kamar mandi perempuan di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran, Sabtu (5/11/2022).
Awalnya FS mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu korban yang merupakan adik kelasnya ini dibawa ke kamar mandi.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar