Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA
Foto: Ilustrasi (net)
Males Baca?
Eka mengatakan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Atau yang selanjutnya atau diduga dilaporkan Pasal 82 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Juncto Pasal 76 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku akan segera dilimpahkan pengadian untuk dilakukan penuntutan," bebernya.
Dijelaskan, dugaan persetubuhan yang dilakukan FS terhadap korban berinisial VL terjadi di kamar mandi perempuan di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran, Sabtu (5/11/2022).
Awalnya FS mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu korban yang merupakan adik kelasnya ini dibawa ke kamar mandi.
Komentar