Kasus Pencabulan Pelajar Asal Jepang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 11:01 WITA

Foto: Ilustrasi (net)
Males Baca?
DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Jepang berinisial FS (17).
Pelimpahan barang bukti dan berkas tersangka (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berlangsung daring, Selasa (29/11/2022).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima limpahan perkara tersebut.
"Tahap 2 telah diterima oleh jaksa dan akan dilakukan penahanan selama lima hari, dari 29 November sampai 3 Desember," terangnya, Selasa (29/11/2022).
Penahanan ini menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana Pasal 32 dikatakan cukup jelas dan memenuhi syarat dilakukan penahanan karena FS usianya lebih dari 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih.
"Sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut kami tetap melakukan penahanan FS," tuturnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar