Kasus SPI Unud: Budiartawan dan Yusnantara Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 11:05 WITA

Terdakwa kasus SPI Unud, I Made Yusnantara I Ketut Budiartawan S.Kom M.Si. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dituntut pidana penjara selama 4 tahun berkaitan dengan
Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Ayu Sudariasih membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/1/2024).
Baca juga:
target="_blank" title="Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara">Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
"Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara terbukti melanggar Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman kepada I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan tuntutan 4 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Sefran Haryadi.
Selain menjatuhkan hukuman badan selama enam tahun JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Selain menjatuhkan hukuman penjara menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara," tuntas Sefran Haryadi.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar