Kasus Tudingan Pemalsuan Silsilah Terindikasi Direkayasa

Selasa, 18 Februari 2025 19:34 WITA

Card image

Suasana sidang perkara pemalsuan silsilah yang menyeret keluarga Jero Kepisah di PN Denpasar, Selasa (18/2/2025). (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Dugaan terjadi rekayasa dalam perkara pemalsuan silsilah yang menyeret keluarga Jero Kepisah semakin menguat. Kesaksian mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, Gusti Ketut Alit Suteja, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (18/2/2025), membongkar indikasi tersebut.

Alit Suteja mengaku tidak mengetahui perkara ini secara langsung. Ia menjadi saksi atas permintaan pelapor, AA Ngurah Eka Wijaya, yang memintanya menerangkan silsilah yang dipegang pelapor kepada kepolisian.

"Saya tidak tahu kasus ini. Saya baru mengetahui dari AA Ngurah Eka Wijaya ketika saya diminta ke rumahnya untuk menerangkan silsilah yang dipegangnya," ujar Alit Suteja saat sidang, menjawab pertanyaan kuasa hukum AA Ngurah Oka.

Selain itu, Alit Suteja mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan resmi dari kepolisian terkait perkara ini. Sebaliknya, ia justru diminta oleh AA Ngurah Eka Wijaya untuk menjadi saksi dan bersedia diperiksa di kepolisian.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, Alit Suteja mengaku diperiksa oleh penyidik di sebuah restoran di Jalan Kaliasem, Denpasar.

"Saya diminta menjadi saksi, baru kemudian mendapat panggilan dari kepolisian. Saat dipanggil polisi, saya diantar oleh dua orang, termasuk Eka Wijaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat pemeriksaan di restoran, Alit Suteja menyatakan dirinya telah diberikan jawaban sebelumnya. Ia menduga pemeriksaan tersebut telah disetting, sehingga saksi hanya memberikan keterangan sesuai dengan jawaban yang diberikan.

"Saya diperiksa di restoran. Saat itu ada yang bertanya sambil mengetik di laptop," jelasnya.

{bbseparator}

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, I Made Somya, menanggapi kesaksian Alit Suteja. Menurutnya, saksi sudah dikondisikan oleh pelapor Eka Wijaya, termasuk oleh penyidik kepolisian.

"Saksi kedua ini lebih membingungkan. Ia tidak tahu apa-apa tetapi diminta datang ke rumah AA Eka Wijaya untuk menjadi saksi. Di sana, ia disodorkan dua dokumen silsilah dari tahun 2007 dan 2020, lalu diminta menerangkannya di kepolisian. Ini menunjukkan bahwa saksi telah dikondisikan," tegas Made Somya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya