Kehadiran Lukas Enembe di Peresmian Kantor Baru Gubernur Papua Jadi Sorotan KPK
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP., M.H saat menandat tangani prasasti peresmian Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian Kantor baru Gubernur Papua di Jayapura pada Jumat, (30/12/2022), lalu, mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lukas yang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi proyek di Papua kerap berdalih sakit saat hendak diperiksa KPK.
Bahkan, hingga saat ini KPK belum memeriksa kembali, maupun menahan Lukas. Sebab, Lukas kerap berdalih sakit. Kehadiran Lukas di hadapan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK. KPK menilai Lukas sudah dalam kondisi yang sehat.
"Betul, dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (6/1/2023).
"Artinya, yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan, dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," sambung Alex.
Lebih lanjut, KPK saat ini masih mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. KPK mengizinkan Lukas untuk berobat di Singapura. Asalkan, kata Alex, Lukas kooperatif untuk dilakukan proses penahanan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tuturnya.
Alex mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. KPK siap untuk menjemput Lukas Enembe jika ingin diperiksa kesehatannya di Jakarta.
"Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK," ujarnya.
{bbseparator}
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga:
Usai Ditetapkan Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Bos PT Tabi Bangun Papua Langsung Dipenjara
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar