Kejagung Jawab Praperadilan Kasus Tujuh Tersangka Korporasi Duta Palma
Jumat, 06 Desember 2024 22:41 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat wawancara dengan wartawan, Jumat , (6/12/2024).
Males Baca?JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait kasus PT Duta Palma pada Jumat (6/12/2024).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, atas permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi. Mereka termasuk Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, yang keberatan atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan status tersangka, proses penyitaan aset, dan legalitas tindakan mereka. Pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang cukup dan menyebut penyidikan bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan penyitaan aset yang dinilai melebihi kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga. Pemohon juga mengklaim bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar. Dalam sidang, pihak termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengungkap adanya aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui pengelolaan PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations,” kata Harli Siregar.
Harli Siregar juga menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi, sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka. Ia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya. Kasus yang sedang ditangani oleh penyidik melibatkan subjek hukum korporasi terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Terkait penyitaan aset, Kejaksaan menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti, termasuk yang disalurkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kejaksaan juga menilai alasan-alasan pemohon tidak relevan karena sudah masuk ke ranah pokok perkara, yang seharusnya diselesaikan dalam proses persidangan utama.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar