Kejagung Serahkan Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur ke JPU

Kamis, 09 Januari 2025 09:32 WITA

Card image

Dua tersangka yang diserahkan Lisa Rahmat (kiri) Meirizka Widjaja (kanan) Rabu (8/1/2025). (Foto:Dok. Kejagung)

Males Baca?

Sementara itu, MW didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidiair.

 “Setelah penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya