Kejagung Serahkan Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur ke JPU
Kamis, 09 Januari 2025 09:32 WITA

Dua tersangka yang diserahkan Lisa Rahmat (kiri) Meirizka Widjaja (kanan) Rabu (8/1/2025). (Foto:Dok. Kejagung)
Males Baca?
Sementara itu, MW didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidiair.
“Setelah penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta
Kamis, 10 April 2025

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni
Rabu, 05 Februari 2025

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’
Sabtu, 08 Februari 2025

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Selasa, 18 Februari 2025

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif
Senin, 24 Februari 2025

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Kamis, 17 April 2025

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah
Kamis, 17 April 2025

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak
Rabu, 16 April 2025

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah
Selasa, 15 April 2025

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim
Selasa, 15 April 2025

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara
Jumat, 11 April 2025

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia
Kamis, 10 April 2025
Komentar