Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Besi Baja
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

BHL tersangka baru kasus korupsi impor besi baja ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada tahun 2016 sampai dengan 2021.
BHL merupakan pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (2/6/2022).
Sumedana menjelaskan, perkara ini bermula ketika enam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia miliknya dari tahun 2016 sampai dengan 2021.
Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan T yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada C (Alm) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.
Setiap pengurusan 1 surat penjelasan, tersangka T menyerahkan uang secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (Alm), serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.
Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Di mana perusahaan BUMN tersebut yaitu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Dengan Sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke 6 Korporasi.
{bbseparator}
Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke 6 korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke 6 korporasi tersebut.
Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, oleh ke 6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.
"Perbuatan keenam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri (kerugian perekonomian negara)," ucap Ketut Sumedana. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar