Kejagung Terima 525 Laporan Aduan Terkait Mafia Tanah Seluruh Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:40 WITA

Card image

Kejagung RI (Foto: Dok)

Males Baca?

Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, tercatat 52 laporan perkara yang terkait dengan tanah. Dari laporan tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti baik dilakukan telaahan intelijen oleh Kejaksaan Agung dan diteruskan ke wilayah Kejaksaan Tinggi/Negeri yang menjadi locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan tersebut.

Seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Kejaksaan Negeri Stabat.

Permasalahan tanah menurut penelitian biasanya disebabkan oleh dua hal yaitu kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah. Klasifikasi kasus pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional dibagi menjadi tiga.

Yakni konflik merupakan permasalahan pertanahan yang memiliki nuansa/aspek sosial dan politik yang luas; sengketa adalah permasalahan pertanahan yang tidak memiliki nuansa sosial politik yang begitu luas, umumnya permasalahan antar individu.

Perkara merupakan konflik dan sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, baik Pengadilan Negeri baik perdata maupun pidana, PTUN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. 

"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan," ucap Sumedana. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya