Kejagung Terima 525 Laporan Aduan Terkait Mafia Tanah Seluruh Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 14:40 WITA
Kejagung RI (Foto: Dok)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerima 525 laporan aduan (lapdu) dari masyarakat terkait mafia tanah.
Sejak November 2021 lalu, 525 lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
"Terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan, rincian tindaklanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas pemberantasan mafia tanah yakni 12 laporan diteruskan ke Bidang Pidana Umum, 9 laporan diteruskan ke Bidang Pidana Khusus.
Kemudian 14 laporan diteruskan ke Kepolisian RI, 17 laporan dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi, ada pula 4 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
Selanjutnya 39 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah sebanyak 39 laporan, 1 laporan telah dilakukan mediasi, 113 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket), dan 3 laporan masih dalam proses mediasi.
Sumedana menerangkan, selain laporan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, laporan pengaduan masyarakat juga masuk ke Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung.
{bbseparator}
Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, tercatat 52 laporan perkara yang terkait dengan tanah. Dari laporan tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti baik dilakukan telaahan intelijen oleh Kejaksaan Agung dan diteruskan ke wilayah Kejaksaan Tinggi/Negeri yang menjadi locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan tersebut.
Seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Kejaksaan Negeri Stabat.
Permasalahan tanah menurut penelitian biasanya disebabkan oleh dua hal yaitu kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah. Klasifikasi kasus pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional dibagi menjadi tiga.
Yakni konflik merupakan permasalahan pertanahan yang memiliki nuansa/aspek sosial dan politik yang luas; sengketa adalah permasalahan pertanahan yang tidak memiliki nuansa sosial politik yang begitu luas, umumnya permasalahan antar individu.
Perkara merupakan konflik dan sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, baik Pengadilan Negeri baik perdata maupun pidana, PTUN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan," ucap Sumedana. (ag)
Komentar