Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Pengurusan Perkara di PN Jakpus Sebagai Tersangka
Senin, 14 April 2025 11:43 WITA

Salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djuyamto, mengenakan rompi tahanan. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
Kemudian, uang Rp4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh Agam. Uang sebesar Rp4,5 miliar tersebut lantas dibagi tiga untuk Agam, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Kemudian, sekira bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18 miliar kepada Djuyamto. Uang tersebut kemudian dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Adapun, pembagian uang untuk para hakim yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam; Rp5 miliar untuk Ali Muhtarom; dan Rp6 miliar untuk Djuyamto. Djuyamto kemudian memberikan kembali uang sebesar Rp300 juta untuk panitera.
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Rp22 miliar untuk para hakim dan panitera. Kejagung meyakini ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus Onslag. Di mana, pada 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar