Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

Selasa, 05 November 2024 18:07 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Males Baca?

JAKARTAKejaksaan Agung memindahkan tiga tersangka hakim terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga tersangka, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M), sebelumnya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dipindahkan ke Jakarta. 

Pemindahan pada Selasa (5/11/2024)ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemindahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan di Kantor Jampidsus. "Ketiga tersangka diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," ujar Harli.

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka ditempatkan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Tersangka Heru Hanindyo ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tersangka Erintuah Damanik di Rutan Kelas I Cipinang, dan Tersangka Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa Tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, terkait kasus serupa. Selain itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Lembaga Pemasyarakatan Madaeng. Para saksi yang diperiksa termasuk CRT dan ET, yang merupakan adik dan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, serta Ronald Tannur sendiri yang diperiksa sebagai saksi di Lapas Madaeng.

"Ketujuh orang saksi diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ini," tambah Harli.

Pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, bertujuan memperkuat bukti-bukti yang ada dan menyelesaikan berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya