Kejaksaan Nyatakan Siap Mengawal LPD di Kabupaten Buleleng

Selasa, 28 Mei 2024 20:13 WITA

Card image

Pembinaan LPD oleh Kejari Buleleng, Rabu, (28/9/2022), (Foto: Dok. Intel buleleng)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Banyaknya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah di wilayah Kabupaten Buleleng memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat.

Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus korupsi ratusan miliar di target="_blank">LPD Anturan.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini menaungi seluruh target="_blank">LPD di wilayah tersebut memberikan pembinaan guna menghindari kejadian serupa.

Dalam pembinaan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengawal dan memberikan pembinaan kepada LPD se target="_blank">Kabupaten Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pembinaan digelar dari tanggal 26 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022.

"Kegiatan ini menjangkau seluruh pengurus 21 target="_blank">LPD dan Bendesa Adat yang ada di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng," ucapnya, Rabu (28/9/2022).

Ia menerangkan, kehadirannya untuk mensupport pengurus LPD agar melakukan usahanya sesuai koridor yang benar demi kesejahteraan masyarakat adat, terlepas dari permasalahan LPD yang ada saat ini.

{bbseparator}

Karena menurutnya, banyaknya LPD yang bermasalah saat ini lantaran lemahnya pengawasan Bendesa Adat dan tim pengawas, serta terkadang LPD melakukan usaha melebihi dari yang seharusnya.

"Padahal LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali, dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat," bebernya.

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen untuk mendampingi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk membina LPD di wilayah ini dengan pendekatan edukasi hukum guna mencegah terjadinya Praud dalam pengelolaan LPD.

Kasi Intel Kejari Buleleng juga berpesan kepada seluruh pengurus LPD agar membuat laporan seobyektif mungkin.

"Jangan membuat laporan di mana keuntungan LPD di “gendutkan" dan dilaporkan seadanya. Jangan sampai ada modus atau tabiat-tabiat buruk dalam mengelola LPD, karena dampaknya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat adat," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya akan obyektif menilai laporan yang masuk terkait LPD, karena pendekatan utamanya adalah penyelamatan usaha LPD guna menjaga roda ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat adat, serta membangkitkan ekonomi masyarakat adat. 

"Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dalam mencari solusi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengelolan LPD di Kabupaten Buleleng," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya