Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sekolah Pasca Bencana di Alor
Senin, 02 September 2024 06:33 WITA
Penetapan tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang melibatkan berbagai bukti dan keterangan, Jumat (30/8/2024).
Males Baca?KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2022.
Penetapan tersangka pada Jumat (30/8/2024) ini merupakan hasil dari penyidikan yang melibatkan berbagai bukti dan keterangan.
Ridwan Angsar, Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Quirinus Opat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian PUPR, sebagai tersangka. Quirinus Opat diduga terlibat dalam kasus ini sebagai Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta barang bukti, kami menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Ridwan Angsar.
Kasus ini melibatkan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, yang melibatkan PT Araya Flobamora Perkasa. Diketahui bahwa PT Araya Flobamora Perkasa tidak memenuhi kualifikasi yang seharusnya, sehingga mengakibatkan deviasi prestasi pekerjaan sebesar -15,997%.
"Penyidikan kami menemukan bahwa hasil pekerjaan dari PT Araya Flobamora Perkasa mengalami deviasi yang signifikan, yang berakibat pada kerugian sebesar Rp4.143.083.861,934," tambah Ridwan Angsar.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eko Yohan Wahyudi, S.T., M.Si., Albertus Damiano Sendanobe, S.T., dan Agustinus Yacob Pisdon. Para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian finansial melalui ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Quirinus Opat saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk periode 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Lan
Komentar