Kejari Denpasar Berikan Penyuluhan Hukum untuk Siswa SMP
Selasa, 28 Mei 2024 12:10 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui bidang Intelijen menyelenggarakan penyuluhan hukum berupa jaksa masuk sekolah (JMS),
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui bidang Intelijen menyelenggarakan penyuluhan hukum berupa jaksa masuk sekolah (JMS), Senin (11/7/2022).
Kegiatan ini dilakukan pada triwulan ketiga dalam rangka masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, khusus hari ini JMS berlangsung di SMP Wisata Sanur, SMPN 7 Denpasar, SMP Wisata Nasional dan SMP Sapta Andika,
"Mulai hari ini hingga hari Kamis, setidaknya ada sekitar 22 Sekolah di wilayah Kota Denpasar yang akan kita berikan penyuluhan hukum," ucapnya.
Dikatakan, jaksa yang ditugaskan menjadi narasumber memberikan pemahaman tentang materi bahaya bullying, narkotika dan psikotropika.
Hal ini mengingat pada usia remaja, acap kali terjadi perundungan antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Diharapkan, nantinya para siswa/siswi yang mengiukuti kegiatan JMS dapat mengetahui tidak melakukan bullying terhadap sesama serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tuturnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar