Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 197 Perkara
Rabu, 06 November 2024 19:24 WITA
Kejari Denpasar musnahkan barang bukti dari 197 perkara yang telah memiliki hukum tetap.
Males Baca?DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 197 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/11/2024) di Kantor Kejari Denpasar.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar barang bukti yang disita dari berbagai kasus tindak pidana umum tidak disalahgunakan, terutama dari perkara yang telah diputus sejak Juli hingga November 2024
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencakup berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan alat elektronik, yang semuanya berasal dari kasus tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap anak (OHD), serta kejahatan terhadap benda (KTB).
Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menerangkan, dari total 197 perkara yang telah disidangkan, rinciannya adalah 160 kasus tindak pidana narkotika, 24 kasus kekerasan terhadap anak (OHD), dan 13 kasus kejahatan terhadap benda (KTB).
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 3.247,22 gram, ekstasi sebanyak 12.801 gram, ganja sebanyak 4.957,65 gram, serta 18 botol cairan narkotik,” kata Agus.
Kejari Denpasar, lanjut Agus, juga memusnahkan 4.792 butir obat kuat, 31,33 gram tembakau sintetis, dan satu unit senjata api lengkap (revolver) dengan 18 peluru. Pemusnahan juga mencakup 4.869 kotak berbagai obat-obatan, sejumlah barang elektronik, serta berbagai jenis senjata tajam.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat serta memberikan kontribusi bagi negara dalam pengabdian kepada masyarakat,” tambah Agus
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tutupnya.
Reporter:Ran
Komentar