Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas
Selasa, 28 Mei 2024 13:00 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Menutede menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra.
Di mana ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berlangsung di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga korban, tersangka, serta disaksikan perangkat desa dan kepolisian.
"Alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari, Senin (29/8/2022).
Syarat tersebut di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar