Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas
Selasa, 28 Mei 2024 13:00 WITA
Males Baca?
"Tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta masyarakat merespon positif," ucapnya.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan hendak menjemput istrinya yang berada di RSUP Sanglah Denpasar, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Ketika melintas di Jalan Raya Besakih tepatnya di selatan Kuburan Desa Selat, Klungkung, tersangka tidak memperhatikan korban Ni Luh Suwitiyang yang tengah jalan kaki baru pulang dari sawah.
Korban ditabrak saat akan menyeberangan dengan jarak dekat sekitar 1 meter sehingga terjatuh dengan posisi tengkurap ke depan. Korban dilarikan ke IGD RSUD Klungkung dengan perdarahan pada otak kiri.
Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 04.49 Wita. (ag)
Komentar