Kejari Klungkung Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas

Selasa, 28 Mei 2024 13:00 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Menutede menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra.

Di mana ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berlangsung di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga korban, tersangka, serta disaksikan perangkat desa dan kepolisian.

"Alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajari, Senin (29/8/2022).

Syarat tersebut di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

{bbseparator}

"Tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta masyarakat merespon positif," ucapnya.

Dijelaskan, kejadian bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan hendak menjemput istrinya yang berada di RSUP Sanglah Denpasar, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Ketika melintas di Jalan Raya Besakih tepatnya di selatan Kuburan Desa Selat, Klungkung, tersangka tidak memperhatikan korban Ni Luh Suwitiyang yang tengah jalan kaki baru pulang dari sawah.

Korban ditabrak saat akan menyeberangan dengan jarak dekat sekitar 1 meter sehingga terjatuh dengan posisi tengkurap ke depan. Korban dilarikan ke IGD RSUD Klungkung dengan perdarahan pada otak kiri.

Akibat peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 04.49 Wita. (ag)


Komentar

Berita Lainnya