Kejari Sorong Diminta Tindak Lanjuti Fakta Sidang Perkara Perluasan Jaringan Listrik
Rabu, 29 Mei 2024 01:52 WITA

Males Baca?
Karena lanjutnya ada dugaan terjadi aliran dana pembayaran proyek dengan menggunakan SP2D kepada PT.Fourkinh Mandiri sesuai fakta persidangan terpidana Besar Tjahyono.
"Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta," ungkapnya.
Ia lantas menambahkan, apabila Kajari Sorong hanya bisa menjangkau terpidana Yan Pieter Mayor dan Besar Tjahyono, seyogyanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk membuka lembaran kasus ini dengan mulai memeriksa keterlibatan Selviana Wanma.
Dikonfirmasi terpisah, Senin, (25/7/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin PH Saragih mengaku jika sampai hari ini dirinya belum terima putusan pengadilan yang inkracht.
"Kalau sudah terima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), akan saya keluarkan P- 48 untuk JPU laksanakan putusan perkara Besar Cahyono," kata Kajari. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar