Kejati Bali Amankan Ratusan Dokumen saat Geledah Unud

Rabu, 29 Mei 2024 06:02 WITA

Card image

Saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, Senin, (24/10/2022), Foto: agung/mcwnews

Males Baca?

 

BADUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi target="_blank">(Kejati) Bali mengamankan ratusan dokumen saat melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat target="_blank">Universitas Udayana (Unud), Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Badung.

target="_blank">Dokumen tersebut dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan istitusi ( target="_blank">SPI) mahasiswa baru Unud, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

"Semua dokumen tersebut akan didalami oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, target="_blank">A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) di Denpasar.

Pejabat yang akrab disapa Luga ini menerangkan, enam penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) target="_blank">Agus Eko Purnomo mendatangi Gedung Rektorat target="_blank">Universitas Udayana pada pukul 09.00 Wita.

Ada 4 ruangan yang digeledah yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan target="_blank">Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi hingga pukul 17.00 Wita.

Selama 8 jam melakukan penggeledahan turut disaksikan target="_blank">Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.

{bbseparator}

"Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," bebernya.

Luga mengatakan, penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan intitusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Hal ini dilakukan setelah dari hasil penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana. Dari hasil gelar perkar, Jumat (21/10/2022), penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan tersebut ke tahap penyidikan. 

"Dalam tahap penyidikan tentunya akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ungkap Luga. 

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya