Kejati Bali Geledah Rektorat, Pihak Unud Berkomitmen Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Gedung Rektorat Universitas Udayana (Foto: Ist)

Males Baca?


MANGUPURA - Menanggapi adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana ( Unud ) oleh Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022, Ketua Tim Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi,S.S.,M.Hum, Ph.D. melalui siaran pers yang diterima MCWNEWS.com, Selasa (25/10/2022) membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar ada tindakan penggeladahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut,” jelas Senja Pratiwi.

Dalam siaran persnya, Senja Pratiwi menjelaskan, penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT - 1141 / N.1.5 / Fd.2 / 10 / 2020 tertanggal 24 Oktober 2022. 

Unud berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang,” ungkapnya.

Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen - dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT - 1142 / N.1.5 / Fd.2 / 10 / 2022 tertanggal 24 Oktober 2022 . 

“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan / atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tegas Senja Pratiwi. (Unud.ac.id) adv

 


Komentar

Berita Lainnya