Kejati Bali Geledah Rektorat, Pihak Unud Berkomitmen Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Card image

Gedung Rektorat Universitas Udayana (Foto: Ist)

Males Baca?


MANGUPURA - Menanggapi adanya informasi terkait penggeledahan pada target="_blank">Kantor Rektorat Universitas Udayana ( Unud ) oleh target="_blank">Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022, Ketua Tim Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi,S.S.,M.Hum, Ph.D. melalui siaran pers yang diterima MCWNEWS.com, Selasa (25/10/2022) membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar ada tindakan target="_blank">penggeladahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak target="_blank">Kejaksaan Tinggi Bali tersebut,” jelas Senja Pratiwi.

Dalam siaran persnya, Senja Pratiwi menjelaskan, target="_blank">penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan target="_blank">Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT - 1141 / N.1.5 / Fd.2 / 10 / 2020 tertanggal 24 Oktober 2022. 

target="_blank">Unud berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang,” ungkapnya.

Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen - dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari target="_blank">Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT - 1142 / N.1.5 / Fd.2 / 10 / 2022 tertanggal 24 Oktober 2022 . 

“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak target="_blank">Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan / atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan target="_blank">Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) di Unud, maka target="_blank">Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tegas Senja Pratiwi. (Unud.ac.id) adv

 


Komentar

Berita Lainnya