Kejati Sulsel Limpahkan Tersangka Korupsi Harga Jual Pasir ke Penuntut Umum
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan harga jual pasir laut dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dok. Kejati Sulsel)
Males Baca?
MAKASSAR - Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan harga jual pasir laut ke Tim Penuntut Umum.
Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum yakni Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar.
Yang juga sekaligus mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar, 2018-2020 berinisial J.
Tersangka kedua yakni H, mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.
"Pelaksanaan penyerahaan tersangka dan barang bukti berlangsung hari ini bertempat di Lapas Klas 1A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu (14/6/2023).
Ia memaparkan, perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713.
Perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar