Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Banjarbaru Ajukan Realokasi
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Pupuk bersubsidi, (Foto: Ilustrasi)
Males Baca?JAKARTA - Menanggapi isu kelangkaan dan mahalnya pupuk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah sudah menyesuaikan usulan yang masuk dalam e-alokasi.
Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Banjarbaru, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Banjarbaru mengajukan realokasi kepada Kepala Dinas Provinsi Kalsel untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
“Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan realokasi kepada Provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sedangkan Pusat hanya menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat Provinsi. Oleh karena itu, Kabupaten/Kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), Senin (21/8/2023).
Tambahnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan data petani yang belum melakukan penebusan serta kebutuhan masing-masing wilayah dalam mengajukan realokasi.
Mentan SYL menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai kriteria yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak. Sejak tahun 2023, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-Alokasi.
"Kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 7,8 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, Tebu, dan kakao," terangnya.
Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
Baca juga:
SKK Migas-Pertamina EP KSO Petroenergy Utama Wiriagar Tajak Sumur Ekplorasi WPL-3X Teluk Bintuni
"Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar