Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Banjarbaru Ajukan Realokasi
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Pupuk bersubsidi, (Foto: Ilustrasi)
Males Baca?
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menegaskan petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Petani dapat melihat daftar penerima pupuk bersubsidi melalui data cetak e-Alokasi yang dimiliki oleh masing-masing kios maupun penyuluh pertanian setempat.
“Bagi petani yang berhak, pastikan namanya tercantum pada data e-Alokasi. Jika belum, petani dapat mendaftarkan diri kepada penyuluh pertanian setempat untuk dimasukkan dalam pendataan selanjutnya,” ujarnya.
Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Ali Jamil telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.
Dia mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-alokasi yang diajukan. Ketersediaan ada, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dia melanjutkan, kebijakan e-alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-alokasi.
Saat ini, data petani penerima pupuk bersubsidi pada sistem e-Alokasi terintegrasi dengan data stok pupuk bersubsidi pada aplikasi Rekan milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi proyek percontohan (pilot project) aplikasi I-Pubers. Aplikasi ini sudah berjalan sejak akhir Juni 2023. Adapun provinsi lain yang menjadi lokasi uji coba I-Pubers adalah Provinsi Riau dan Bangka Belitung.
Melalui aplikasi I-Pubers, petani tidak perlu lagi mengisi nota penebusan dan menandatanganinya secara manual. Petani hanya perlu membawa KTP untuk dipindai NIK-nya untuk mengakses data e-Alokasi dan menandatangani bukti transaksi secara digital yang dapat dicetak sewaktu-waktu oleh kios. Sementara itu, kios hanya perlu menginput volume transaksi pembelian pupuk petani serta memfoto petani dan pupuk yang telah ditebus.
“Aplikasi I-Pubers bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam proses penyaluran dan pelaporan pupuk bersubsidi. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan petani dalam melakukan pembelian pupuk serta memudahkan kios dalam pelaporan dan pemantauan stok pupuk di gudang kios,” jelasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar