Kompak Edarkan Ganja, Pasutri Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 03:08 WITA

Pasutri pengedar ganja ditangkap Polisi.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tak memiliki pekerjaan tetap, pasangan suami istri (pasutri) bernama Gede Iskandar (25) dan Neha Yulistari (20) menjadi gelap mata.
Keduanya nekat menjadi pengedar ganja demi bertahan hidup. Apes, aksinya terendus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
"Dari tangan pasutri ini, kita temukan barang bukti ganja dengan berat bersih 283 gram yang dikemas di dalam 15 plastik," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (29/8/2022).
Terungkapnya perbuatan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima polisi, bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati keduanya tengah berada di Jalan Pemuda, Denpasar Selatan, Jumat (12/8/2022) sekitar 20.30 Wita.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, menghampirinya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 9 klip ganja di sebelah tiang listrik yang mereka akui akan ditempel.
Guna pengembangan, polisi kemudian membawa ke tempat kosnya di Jalan Tukad Badung XVII, Denpasar Selatan. Dari kamar tersangka, kembali didapati 6 plastik klip ganja.
Di tempat yang sama Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan menerangkan, keduanya mengaku ganja diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Toni (dalam proses lidik).
Mereka juga mengaku telah lima kali menempel paket ganja di daerah Denpasar dengan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel oleh Toni.
"Pengakuannya belum satu tahun menjadi kurir ganja. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi," terangnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar