LP3BH Minta Pelaku Mutilasi Warga Mimika Dihukum Berat
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Caption foto : Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak agar Kepolisian bersama TNI melakukan investigasi kasus target="_blank">pembunuhan keji empat warga di Mimika Senin (22/8) lalu di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, LP3BH menyebut pihak Kepolisian harus menggandeng TNI dalam hal ini Detasemen Polisi Militer untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pertama kami selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari berbelasungkawa kepada para korban dan keluarga atas peristiwa keji terhadap target="_blank">empat warga sipil tersebut. LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika untuk melakukan investigasi dan bekerjasama dengan Polisi Militer setempat, karena diduga 6 (enam) orang pelaku diantaranya adalah oknum anggota TNI," kata Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy, Senin (29/8/2022).
Pihakknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak berspekulasi apapun atas peristiwa yang membuat publik mengecam ini. Biarkan aparat Polri bersama POM mengusut peristiwa ini.
"Kami meminta agar segenap pihak agar mempercayakan penuh proses investigasi kriminal dilakukan lebih dahulu atas kasus tersebut dan tidak melakukan spekulasi apapun. Investigasi kriminal yang terukur dan memenuhi standar pembuktian hukum secara materil akan sangat membantu para penyelidik Polri dan POM untuk segera dapat memperoleh gambaran tentang motif dari peristiwa yang cenderung melanggar Hak Asasi Manusia dan hukum tersebut," ucapnya.
"Bapak Presiden Joko Widodo harus memberi perhatian melalui Kapolri dan Panglima TNI terhadap kasus ini, karena korbannya menyasar 4 (empat) target="_blank">warga sipil ini," sambungnya.
Menurutnya, keenam oknum TNI yang melakukan target="_blank">pembunuhan disertai Mutilasi tersebut dihukum seberat-beratnya.
"Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu dugaan pembunuhan berencana, karena dengan alasan transaksi senjata api, lalu berujung pada target="_blank">pembunuhan disertai mutilasi terhadap para korban secara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Serta diduga disertai kehendak untuk menguasai uang para korban yang berkisar sekitar Rp250 juta," pungkasnya. (dy)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar