Komunitas Maludong-J2PS Soroti SE Gubernur Bali Soal Gerakan Bali Bersih Sampah

Minggu, 13 April 2025 22:25 WITA

Card image

Komunitas Maludong dan J2PS soroti penerbitan SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua J2PS Bali Agustinus Apollonaris Klasa Daton. Menurutnya, regulasi tanpa law enforcement atau penegakan hukum yang tegas maka akan menjadi macan ompong.

“Lahirnya surat edaran Gubernur terkait gerakan Bali bersih sampah ini bagus dan oke saja. Namun terpenting adalah edukasi sosialisasi, dan pemrosesan di sumber sampah yang tiada akhir ini,” tandas Apollo sapaan akrabnya.  

Terlebih katanya, di Bali sudah ada Pergub No 47 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Bahkan terkait sampah plastik sudah ada Pergub 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal itu sebutnya, merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, dan Permen No.P 75/MENLKH/2019, tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Penerintah perlu tegakkan aturan yang ada. Berikan sanksi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Selain itu perlu ada dialog dua arah antara pemerintah Provinsi Bali sebagai regulator dengan produsen untuk menemukan solusi, sebab intinya komitmen dan aksi nyata pengelolan sampah ini ke depan,” tutup Apollo.

Editor: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya