Korban PT DOK Kecewa, Founder Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 19:53 WITA

Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban PT DOK. (Sumber: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5/2024).
Kontan tuntutan terhadap lima founder antara lain Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra direspons penuh kekecewaan oleh korban investasi DOK.
"Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1 tahun 8 bulan kepada 5 Terdakwa founder PT DOK," ujar Ketut Sudiarta Antara, salah satu korban
usai mendengar tuntutan dari JPU Dewa Anom Rai
Sudiarta menyebut, seharusnya tuntutan untuk 5 founder harus lebih berat, mengingat mereka berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK.
Sudiarta berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor dan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa dapat menghukum berat kelima Terdakwa.
Untuk diketahui, JPU menuntut 5 Terdakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.
"Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tuntut JPU kepada Majelis Hakim.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/5/2024).
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar