Korsatpel UPPKB Cekik Dituntut 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan!
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Korsatpel UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara, dituntut 5 tahun penjara serta terancam dimiskinkan.
Tuntutan ini dilakukan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Made Dwijati Arya Negara, red) pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.
Selain menjatuhkan pidana selama 5 tahun JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Heriyanti, juga menjatuhkan hukuman denda dan pemiskinan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa membayarkan denda. dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar."
Jika tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan putusan memperoleh kekuatan tetap, maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang.
"Jika masih belum memenuhi, terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2,6 tahun penjara," sambung Lee Wisnhu.
Dasar dari tuntutan tersebut karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dalam pasal 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tegas Lee Wisnhu.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar