Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Bogor Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Tim penyidik Kejari Bogor saat menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri menjadi tersangka, Selasa (9/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

 

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melakukan Tahap II perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri Tahun 2018-2021. 

Sebelumnya tersangka Mustopa Kamil (MK) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.

"Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Sri Kuncoro, Rabu (10/5/2023).

Usai dilimpahkan lanjutnya, tersangka dilakukan penahsnan selama 20 hari kedepan dari tanggal 9 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong.

Kajari menerangkan, tersangka merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri. Di mana sekolah tersebut mendapatkan BOS reguler sejak tahun 2018, serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020. 

"Untuk mengelola bantuan tersebut, dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan terdakwa sebagai penaggungjawabnya," jelasnya.

Sedangkan guna mendapatkan Dana BOS regular serta BPMU, terdakwa memerintahkan saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan, sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).

Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 tahun ajaran.

Akan tetapi RKAS tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat/Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). 

{bbseparator}

Setelah RKAS selesai kemudian diunggah oleh saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI. Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri mendapatkan BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat, serta dana BPMU sebesar Rp4.799.590.000,-.

Dana bantuan dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh tersangka Mustopa Kamil dan saksi Vita Yuniarti. Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa Kamil.
 
Dalam realisasinya, penggunaan dana bantuan tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.533.995.389,00.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita tangkap," tegasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya