Korupsi Dana Hasil Penjualan Beras, Pegawai Perum Bulog di Papua Menjadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol (tengah) (Foto : ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan petugas Administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong, Martha Mulu alias MM sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tahun 2011-2019.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, MM langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (13/10/2022).
Juniman mengatakan, selain sebagai Staf KCP Teminabuan/ Petugas Administrasi GBB Wernas Sub Sorong, tersangka juga merangkap sebagai bendahara di Kantor Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat.
Terkait mkanisme penyaluran beras PNS Otonom kemudian dijelaskan. Pertama dari keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di gudang.
Baca juga:
Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun
Selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke tersangka untuk selanjutnya dibuatkan daftar penyimpulan.
{bbseparator}
Sedangkan mekanisme penerimaanya yaitu dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke Bagian Keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda.
Di mana untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua, sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum Bulog harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Kabupaten Maybrat.
Namun tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dari beberapa Kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua.
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
Selaku bendahara, uang tersebut ditarik menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening Bulog di Bank Mandiri Patrajasa atau Rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 namun antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar Rp14.990.269.756,00.,
"Dengan adanya penyimpangan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan 2019 tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Perum Bulog sebesar Rp14 miliar lebih," tuturnya. (aw)
Komentar