Sasar Mahasiswa, Kejati Papua Barat Beri Informasi Seputar Hukum
Senin, 27 Mei 2024 06:18 WITA
Kasi Penkum Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan, SH, MH saat membuka kegiatan penerangan hukum 'Jaksa Masuk Kampus’ Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Penkum Kejari Pabar.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggelar kegiatan penerangan hukum 'Jaksa Masuk Kampus’ yang merupakan program pembinaaan masyarakat taat hukum (Binmatkum).
Kegiatan tersebut dilakukan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua, Manokwari, Kamis (13/10/2022).
Baca juga:
Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun
Jaksa Masuk Kampus (JMK) dibuka Ketua STIH Caritas Papua Dr. Roberth KR Hammar, SH, M.Hum, MM, CLA didampingi pemateri Kasi Penkum Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan, SH, MH dan Kasi B Liberth, SH, MH serta Kasi E pada Bidang Intelijen Hadjat, SH.
Dalam kesempatan itu, Ketua STIH Caritas Papua memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sudah mengadakan Jaksa Masuk Kampus.
“Ini merupakan kegiatan pertama kali Jaksa masuk ke lingkungan STIH Caritas Papua sejak berdiri di tahun 2002, sehingga ini merupakan awal yang baik, agar kedepan dapat berjalan baik untuk kerja sama yang dilakukan,” kata Hammar.
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
Sementara dalam pemaparannya, Jaksa Masuk Sekolah membahas materi meliputi peran dan wewenang Kejaksaan RI, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bahaya narkoba.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan menuturkan, Program Binmatkum oleh Kejati Papua Barat di Kampus STIH Caritas Papua adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa.
“Jaksa masuk kampus untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa-mahasiswi yang sementara kuliah, dengan memberikan informasi hukum sebagai sarana edukasi serta sebagai upaya preventif untuk pembangunan sistem hukum di Papua Barat,” tuturnya.
Antusiasme mahasiswa mengikuti pemaparan materi mengenai penerangan hukum sangat aktif, dapat berinteraksi dalam forum tanya jawab dengan narasumber. (aw)
Komentar