Korupsi Dana KUR, Pegawai Bank Plat Merah di Badung Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Kajari Badung - Imran Yusuf

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NAWP, salah satu pegawai bank BUMN di Kabupaten Badung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

 Penetapan terhadap tersangka yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015 ini, setelah Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan yakni sejak awal tahun 2022.

"Tersangka melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Senin (4/7/2022).

Ditambahkan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar lebih.
 
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini lanjutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi.

Baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

 
Dijelaskan, adapun dari hasil penyidikan ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Di antaranya melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Serta melakukan kredit topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp7,1 juta.

 
"Selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Kajari Badung. (ag)


Komentar

Berita Lainnya