Korupsi, Eks Kepala LPD Sangeh Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Senin, 27 Mei 2024 04:38 WITA

Aryadi saat koordinasi dengan penasehat hukumnya beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh Agus Aryadi dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agung Lee dkk menyebut terdakwa melakukan korupsi hingga Rp56.112.543.783,00. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, hukuman itu sudah dinilai setimpal.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan," kata jaksa dalam sidang, Selasa (11/4/2023).
JPU dalam sidang secara online menyatakan Agus Aryadi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman 18,5 tahun penjara, mantan Kepala LPD Sangeh itu juga dipidana denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp56.112.543.783,00.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan," ungkap jaksa.
JPU sebelum pada amarnya, mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di mana perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat/krama Desa Adat Sangeh/Nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan erdakwa sopan dalam persidangan.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar