Korupsi Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Karen Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 25 Juni 2024 06:42 WITA

Card image

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG dengan Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Atas perbuatannya tersebut, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, Karen juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dilunasi maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara. 

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga dinilai telah mengabdikan diri pada Pertamina.

Hukuman terhadap Karen tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Perbuatan Karen tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp1,77 triliun.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya