Korupsi Investasi PT Taspen, Bos PT Insight Investment Management Ditahan KPK
Selasa, 14 Januari 2025 21:43 WITA
KPK Menahan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Selasa (14/1/2025).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Tersangka tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Ekiawan Heri dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT. IIM (Insight Investment Management)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).
"Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai tanggal 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. ANS Kosasih ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. KPK sudah lebih dulu menahan Kosasih.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
Reporter: Satrio
Komentar