Koster Layak Jadi Pejuang Dana APBN Masuk ke Desa di Bali

Selasa, 29 Oktober 2024 18:50 WITA

Card image

Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.

Males Baca?

Sebagai anak desa, lahir dari keluarga miskin dan bahkan untuk makan saja susah, Koster sangat merasakan bagaimana kehidupan masyarakat desa, pembangunan yang lambat karena keterbatasan anggaran, perekonomian tidak berkembang optimal karena minimnya infrastruktur dan sarana prasarana, terjadinya kesenjangan antar desa, dan kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada pembangunan Desa.

Kondisi desa yang demikian mengakibatkan desa menjadi kurang menarik khususnya bagi generasi muda untuk membangun kehidupannya di desa, sehingga mereka meninggalkan desa pindah ke kota untuk mencari pekerjaan guna menghidupi dirinya dan keluarganya. Perpindahan penduduk dari Desa ke Kota menjadi semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Sementara pada saat yang sama dalam konteks Bali, desa merupakan lembaga paling depan yang memiliki wilayah, penduduk, dan sumber daya kehidupan, serta pemerintahan untuk melayani masyarakatnya.

Oleh karena itu Desa harus dibangun dengan serius oleh pemerintah, agar desa berkembang menjadi maju, perekonomiannya tumbuh, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memotivasi generasi muda tinggal di desa untuk membangun desanya, mengurangi perpindahan warga dari desa ke kota.

Koster berpandangan bahwa desa yang maju dan masyarakat yang sejahtera, sesungguhnya merupakan tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya sesuai konstitusi, sehingga paling tidak 60% persoalan bangsa diselesaikan di desa, mengingat sebagian besar rakyat Indonesia berada di desa, hidup di desa, dan membangun kehidupannya di desa. Negara harus mengambil terobosan kebijakan membangun desa melalui dukungan anggaran yang langsung masuk ke desa.

Atas pandangan tersebut, pada tahun 2012, Koster dalam posisinya sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang desa memperjuangkan masuknya alokasi dana Desa dalam APBN untuk percepatan pembangunan desa. Setelah melalui pembahasan dengan perdebatan sengit selama lebih dari satu tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa berhasil disahkan pada bulan Desember 2013, dan diberlakukan tanggal 15 Januari 2014.

Dalam Undang-Undang Desa terdapat norma pengaturan tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi alokasi Dana Khusus, yang direncanakan target alokasi Dana Desa minimum rata-rata sebesar Rp1 miliar untuk satu desa, yang meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.

Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan momentum yang sangat penting menjadi awal bangkitnya gerakan membangun Desa, sehingga memotivasi para generasi muda pulang ke Desa untuk membangun desanya.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya