Koster-Giri Penuhi Syarat Calon dan Pencalonan
Kamis, 29 Agustus 2024 12:40 WITA

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?DENPASAR — Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali pada Kamis (29/8/2024). Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan beberapa partai koalisi lainnya ini datang dengan semangat untuk melanjutkan pembangunan Bali.
Proses pendaftaran berjalan cepat dan lancar, berkat persiapan matang yang dilakukan oleh tim Koster-Giri sebelumnya. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa KPU Bali telah menyediakan desk khusus untuk mempermudah proses pendaftaran. “Kita sudah punya desk. Desk itulah yang membantu mulai dari kemarin itu mereka sudah cek. Bahkan tadi malam sampai jam 1 saya di kantor, mereka masih diskusi. Mana persyaratan yang harus wajib diserahkan sekarang,” ujarnya.
Lidartawan juga menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan merupakan faktor utama dalam mempercepat proses pendaftaran. “Maka itu, teman-teman, jadi pertanyaan kenapa cepat? Ya memang karena kita sudah berikan kesempatan mereka berdiskusi sebelumnya. Jadi nggak perlu lama-lama. Kalau mereka sudah lengkap, ngapain lama-lama?” tambahnya.
Setelah pendaftaran, Koster-Giri akan menjalani serangkaian tes kesehatan yang dijadwalkan pada 1 dan 2 September 2024. Lidartawan menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. “Kami belum memeriksa syarat calonnya, tetapi jika syarat pencalonan sudah beres dan syarat calon lengkap, maka kita berikan tanda terima plus pengantar ke rumah sakit,” kata Lidartawan. Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan akan diakhiri dengan konferensi pers di rumah sakit pada sore hari.
KPU Bali juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yang telah diserahkan. “Yang jelas, yang terpenting adalah dukungan dari partai-partai itu benar atau tidak. Sejumlah minimal yang dipersyaratkan, karena sekarang tidak kursi lagi hitungannya,” ungkap Lidartawan. Proses pemeriksaan dokumen ini akan berlangsung hingga 8 September 2024, dengan perbaikan berkas jika diperlukan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar