KPK Agendakan Pemeriksaan Shanty Alda Terkait Kasus Izin Tambang Pekan Depan
Rabu, 29 Mei 2024 08:46 WITA

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty Alda pada Selasa, 20 Februari 2024.
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, pada pekan depan. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty Alda pada Selasa, 20 Februari 2024. Keterangan Shanty dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata Ali dikutip Jumat (16/2/2024).
Untuk diketahui, Shanty sebelumnya mangkir saat dipanggil penyidik KPK beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya. Pemeriksaan Shanty pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah meminta dia kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar