KPK Amankan Mata Uang Asing Diduga terkait Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Selasa, 28 Mei 2024 14:42 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. Barang bukti itu yakni, dokumen keuangan dan sejumlah mata uang asing.

Dokumen dan mata uang asing tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah empat lokasi di daerah Bogor pada Kamis (28/4/2022). Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK yaitu, Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bogor; Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor; serta sebuah rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Barang bukti itu, nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya berbagai dokumen keuangan. Disamping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," imbuhnya

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya