KPK Bakal Korek Keterangan Politikus Demokrat Andi Arief di Sidang Eks Bupati PPU

Minggu, 02 Juni 2024 13:31 WITA

Card image

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, untuk bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, pada Selasa (4/6/2024).

Selain Andi Arief, tim jaksa juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Kedua Politikus Demokrat tersebut bakal dikorek keterangannya soal aliran uang haram Abdul Gafur Mas'ud.

"Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/6/2024).

"Adapun saksi dimaksud diantaranya, Andi Arief (Swasta / Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan," sambungnya.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua saksi, kata Ali Fikri, bakal dihadirkan melalui offline atau virtual.

"Dengan agenda sidang di hari Selasa (4/6) bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline. KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) didakwa telah melakukan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.

Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya