KPK Bakal Tindaklanjuti Informasi Dugaan Gratifikasi Staf Jaksa Agung

Senin, 26 Agustus 2024 14:58 WITA

Card image

KPK meminta agar informasi dugaan penerimaan gratifikasi staf Jaksa Agung tersebut dilaporkan secara lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti informasi awal dugaan gratifikasi yang diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Asri Agung Putra diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Informasi awal dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung itu terungkap dari unggahan Selebgram, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee. Dwi Okta merupakan menantu Asri Agung. Dwi mengunggah bahwa mertuanya yakni Asri Agung menerima fasilitas dari pengusaha.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Senin (26/8/2024).

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," sambungnya.

Kendati demikian, KPK meminta agar informasi dugaan penerimaan gratifikasi staf Jaksa Agung tersebut dilaporkan secara lengkap ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Hal itu, untuk memudahkan KPK dalam menindaklanjuti laporan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat. Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ungkap Tessa.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak KPK agar menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima oleh Asri Agung. Apalagi, dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung dibeberkan secara terang-terangan oleh menantunya sendiri, Dwi Okta Jelita.

"'ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya.

"Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," imbuhnya.

Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK. Asri Agung, kata Kurnia, bisa berpotensi dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

{bbseparator}

“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.

Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” tuturnya. 

Dinukil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Asri tercatat memiliki total harta kekyaan senilai Rp. 3.403.008.378 saat melapor ke KPK pada 21 Februari 2024.

Ia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp. 2.920.000.000 yang tersebar di Kot Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.

Selain itu, ia juga memiliki 3 buah kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp. 274.000.000.

Kemudian, Asri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 62.900.000, kas dan setara kas Rp. 146.108.378. Ia juga tak tarcatat memiliki hutang dalam LHKPN yang dia laporkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya