KPK Beri 5 Rekomendasi saat Terima Audensi Satgas TPPU

Senin, 27 Mei 2024 13:46 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri menerima audensi Satgas TPPU, Kamis (11/5/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)

Males Baca?

Audensi dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua. Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua. Audensi juga diikuti jajaran anggota. 

Sebelumnya, Menko Polhukam telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja, serta tenaga ahli. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU. 

Tugasnya menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas.

Adapun tim pelaksana terdiri berbagai jabatan setingkat eselon 1 K/L. Tim ini bertugas untuk menentukan kasus yang akan diprioritaskan dan perlu disupervisi serta dievaluasi. 

Selanjutnya, tim juga dapat memberi rekomendasi jika ada hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan.
 
Sebagai bentuk dukungan terhadap kewenangan dan tata laksana Satgas TPPU, KPK mendukung terlaksananya kerja sama dan kolaborasi. Hal ini dirasa perlu untuk mendukung sinergitas dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Mengingat waktu kerja tidak begitu lama, yaitu sekitar 7 bulan, Firli berharap Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan 5 hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya