KPK Bidik Para Makelar Kasus Proyek Kemenhub yang Terima Uang Haram
Senin, 27 Mei 2024 08:36 WITA

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk para makelar proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Salah satu makelar yang terungkap turut menerima uang panas dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900 yakni, Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima uang dengan sebutan sleeping fee Rp9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Termasuk menjerat para pihak yang terlibat. Pengembangan kasus menunggu hasil persidangan yang sedang berlangsung.
"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan, namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
"Kemudian juga nanti pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.
"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Asep.
"Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa," sambungnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar