KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang
Selasa, 28 Mei 2024 13:47 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota cukai rokok di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
KPK juga telah menetapkan mantan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY) sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penggelembungan kuota rokok ini. Akibat perbuatan Den Yealta tersebut, negara ditaksir telah mengalami kerugian sebesar Rp296 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian kuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 Miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Asep menguraikan, kasus tersebut bermula saat Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.
Di mana, kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan dan Tanjungpinang melebihi dari ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.
Baca juga:
Fakta Sidang: Lukas Enembe Habiskan Puluhan Miliar untuk Main Judi di Singapura dan Manila
"Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," ungkap Asep.
Kebijakan Den Yealta tersebut dinilai KPK telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, kata Asep, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Akan tetapi, secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi. Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar