KPK Bongkar Korupsi Kuota Rokok yang Rugikan Negara Rp296 Miliar, Tersangkanya 1 Orang

Selasa, 28 Mei 2024 13:47 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota cukai rokok di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

KPK juga telah menetapkan mantan Kepala BP KPBPB Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY) sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penggelembungan kuota rokok ini. Akibat perbuatan Den Yealta tersebut, negara ditaksir telah mengalami kerugian sebesar Rp296 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian kuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 Miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Asep menguraikan, kasus tersebut bermula saat Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.

Di mana, kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan dan Tanjungpinang melebihi dari ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

"Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," ungkap Asep.

Kebijakan Den Yealta tersebut dinilai KPK telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Tanjungpinang, kata Asep, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Akan tetapi, secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi. Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

{bbseparator}

Selain itu, sambung Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," tutur Asep.

Atas tindakannya tersebut, Den Yealta didguga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang Den Yealta lainnya.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Den Yealta usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Den Yealta ditahan selama 20 hari ke depan. KPK menahan Den Yealta di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Asep.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya