KPK Cecar Wakil Ketua MPR soal Dana dari Kemenkop ke LPDB-KUMKM Jabar

Senin, 27 Mei 2024 09:47 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (4/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, Rabu (4/1/2023). Syarief Hasan dicecar KPK soal alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD (Kemas Danial)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

Syarief Hasan diduga mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Selain soal teknis alokasi, Politikus Demokrat tersebut juga dicecar soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," terang Ali Fikri.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Syarief Hasan mengaku telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku dikonfirmasi oleh KPKdalam kapasitasnya ketika masih menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.

"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," ujar Syarief Hasan saat dikonfirmasi.

Syarief Hasan berharap apa yang dilakukan saat ini dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan. "Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya