KPK Cecar Wakil Ketua MPR soal Dana dari Kemenkop ke LPDB-KUMKM Jabar
Senin, 27 Mei 2024 09:47 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (4/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, Rabu (4/1/2023). Syarief Hasan dicecar KPK soal alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD (Kemas Danial)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).
Syarief Hasan diduga mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Selain soal teknis alokasi, Politikus Demokrat tersebut juga dicecar soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," terang Ali Fikri.
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Syarief Hasan mengaku telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku dikonfirmasi oleh KPKdalam kapasitasnya ketika masih menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," ujar Syarief Hasan saat dikonfirmasi.
Syarief Hasan berharap apa yang dilakukan saat ini dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan. "Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar